Mensikapi Perbedaan Idul Fitri 1427 H

Petuah, Pandangan dan Pemikiran KH. Maimoen Zubair 

Bagaimana Ulama Salaf Berbeda Pendapat

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Semoga Shalawat serta salam selalu mengalir ke pangkuan Nabi Muhammad beserta Keluarga dan Sahabatnya.

 
Belakangan ini sering muncul perbedaan pendapat di kalangan umat Islam yang sering berujung pada permusuhan, saling membenci dan perpecahan, hal mana tidak pernah terjadi pada masa awal Islam. Generasi awal Islam menyikapi perbedaan pendapat sebagai sebuah rahmat, sebagaimana dijelaskan Hadis Rasulullah:
اختلاف أمتى رحمة
“Perbedaan umatku adalah rahmat”

Pada saat itu, setiap orang yang berbeda pendapat konsisten dengan hasil ijtihad masing-masing tanpa harus mencela hasil ijtihad orang lain. Apalagi mereka meyakini bahwa seorang mujtahid tidak selayaknya mengikuti hasil ijtihad orang lain.

 
Suatu kali para Sahabat pernah berbeda pendapat tentang makna sabda Nabi:
لا يصلين أحد العصر إلا في بني قريظة
“Janganlah seseorang melakukan shalat Ashar kecuali di Bani Quraidhah” (Bukhori:3810, Muslim:3317)

Sebagaian dari mereka tetap menjalankan shalat Ashar pada waktunya, meskipun belum sampai di Bani Quraidhah. Kelompok ini memaknai hadis di atas sebagai perintah untuk mempercepat perjalanan menuju Bani Quraidhah dan bukan sebagai perkenan untuk melakukan shalat di luar waktu yang telah ditentukan. Sementara sebagian lain baru menjalankan shalat Ashar setelah sampai di Bani Quraidhah sesuai makna harfiah hadis. Dan Rasulullah membenarkan kedua kelompok tersebut sesuai dengan ijtihad masing-masing.

Seperti itulah umat Islam sejak masa keemasan, masa ijtihad hingga masa taqlid, menyikapi perbedaan. Para muqallid berbeda pendapat sesuai dengan pendapat Imam masing-masing tanpa harus mencela pendapat pihak lain. Tidak mengherankan jika mereka bisa menenggang perbedaan. Sebab tujuan mereka sama, yaitu mendapatkan ridlo dari Allah. Tujuan mereka satu dan hati mereka juga satu. Oleh karennya, sejatinya mereka tidak pernah berbeda.

Empat Imam mazhab berbeda pendapat tentang waktu shalat: kapan waktu yang lebih utama. Mereka juga berbeda pendapat tentang sebagaian amalan shalat. Sehingga di beberapa masjid besar, seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha, dibangun empat mihrab demi mengakomodir masing penganut mazhab empat.

Tidak ada peselisihan ataupun pertengkaran di antara mereka. Masing-masing Imam menghormati Imam yang lain. Dan perbedaan di antara mereka tidak mengakibatkan perpecahan. Justru sebaliknya, perbedaan semakin mempererat tali persaudaraan dan cinta kasih di antara mereka. Perbedaan mereka didasarkan pada “berpegang pada tali Allah”.
واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai … (QS Ali Imran:103)

Meraka berbeda bukan atas dasar menuruti hawa nafsu, ajakan syetan dan perangai buruk.
Dengan pensikapan seperti itu, maka perbedaan pendapat yang terjadi di antara para pendahulu-saleh kita justru menguntungkan umat. Perbedaan mereka bagai sebuah pohon yang memiliki aneka bunga dan cahaya, daun yang hijau, serta buah yang masak. Dengan semua itu pohon dengan akar yang tertanam kokoh di dalam bumi akan semakin menguat.
ألم تر كيف ضرب الله مثلا كلمة طيبة كشجرة طيبة أصلها ثابت في الأرض وفرعها في السماء (24) تؤتي أكلها كل حين بإذن ربها
Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah Telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.
Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya (QS Ibrahim:24-25)

Perbedaan Hari Raya:
Perbedaan Waton Suloyo (asal beda)

Apa yang kita lakukan sekarang tidak seperti apa yang dicontohkan oleh para pendahulu-saleh kita. Kita berbeda pendapat dan berpecah belah menjadi banyak kelompok karena hawa nafsu. Setiap kelompok mengklaim, dirinyalah yang benar. Tiap kelompok menyeru umat agar mengikuti ajarannya sembari mencela dan memvonis kelompok lain sebagai salah, sesat dan menyesatkan. Tiap kelompok membanggakan pendapatnya tanpa mempertimbangkan pendapat ulama mujtahid maupun muqollid terdahulu. Bahkan terkadang mereka mengambil pendapat orang bodoh dan pandir untuk menjatuhkan, mencela dan membodohkan lawannya. Semua itu dilakukan agar mereka menjadi kelompok pemenang. Lalu merekapun berbahagia secara berlebihan dengan kemenangan tersebut dan memamerkan kemenganan itu.
كل حزب بما لديهم فرحون
Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing). (QS al-Mu’minun:53)

Mereka menyangka, apa yang diperbuat tidak diperhitungkan dan tidak diawasi.
إن كل نفس لما عليها حافظ
Tidak ada suatu jiwapun (diri) melainkan ada penjaganya.
(QS ath-Thaariq:4)

Saat ini umat manusia sedang berada di era kemajuan dan perkembangan sarana kesenangan dan informasi. Sebuah era di mana pertukaran informasi antar belahan dunia bisa dilakukan dengan mudah berkat alat moderen yang canggih. Sebuah kemajuan yang mampu menghubungkan belahan timur dan barat. Kemajuan ini telah memperdaya kaum intelektual dan memalingkan mereka dari jejak para pendahulu-saleh.
حتى إذا أخذت الأرض زخرفها وازينت وظن أهلها أنهم قادرون عليها
… hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya … (QS Yunus:24)

Umat Islam di Indonesia berbeda pendapat tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri 1427 H. Sebagian berhari raya pada hari Senin dan sebagian lain berhari raya pada hari Selasa, seperti terjadi tahun-tahun sebelumnya. Ada organisasi keagamaan yang menetapkan Senin sebagai Hari Raya berdasarkan hisab. Demikian pula ada organisasi yang menetapkan hari Senin sebagai Hari Raya berdasarkan dugaan ru’yah. Organisasi ini juga menyebar luaskan ketetapannya ke seluruh daerah; menjelaskan kebenaran argumentasinya; dan menyeru umat agar berhari raya sesuai dengan ketetapan mereka. Kelompok yang lain menyempurnakan puasa 30 (tiga puluh) hari dan baru berhari raya pada hari Selasa.
Perbedaan hari raya itu juga tampak dari kumandang Takbir dengan pengeras suara di masjid, mushola dan jalan raya yang dilakukan demi mengikuti hawa nafsunya.

Saya bermaksud menyempatkan diri menuliskan pendapat para ulama mengenai hal ini, agar bisa menjadi pengingat bagi saya dan orang lain. Dan harus diingat bahwa menulis adalah perbuatan yang memiliki konsekwensi tangungg jawab. Sebab menulis juga bagian dari perbuatan orang mukallaf. Dan hukum syariat adalah dawuh Allah yang berkenaan dengan perbuatan mukallaf. Oleh karenanya menulis juga memiliki konsekwensi hukum syariat. Jadi janganlah kamu mengira bahwa kamu bisa berbuat sesuatu tanpa dimintai pertangungg-jawaban. Dan mengabarkan juga memiliki konsekwensi yang sama dengan menulis.

فـما من كاتب إلا سيبلى ويسأل عنه ما كتب يداه
فلا تكتب بكفك غير شيء يسرك في القيامة أن تـراه
Tak ada seorangpun penulis kecuali ia akan diuji
dan dimintai tanggung jawab atas apa yang dituliskannya
Karena itu, janganlah engkau menulis selain hal
yang dapat membahagiakanmu di hari kiamat

Kini saatnya mengimplementasikan keinginan di atas. Hanya kepada Allah saya bersandar. Dan hanya Allah yang memberi pertolongan.

Kesalahan Penetapan Hari Senin

Orang yang berhari raya pada hari Senin, baik berdasarkan hisab wujudul hilal ataupun klaim ru’yah, tidak memiliki dasar yang kuat bahkan juga tidak memiliki argumentasi syar’iy yang diperhitungkan. Mereka salah, karena tidak merujuk pada pendapat ulama terdahulu yang berpegang pada Quran dan Sunnah. Ada tiga sisi kesalahan yang mereka lakukan, yaitu: tidak mentaati pemimpin, bertentangan dengan hasil hisab falak qothiy, dan mengabaikan persatuan umat.

1. Tidak Mengikuti Keputusan Pemerintah
Orang yang berhari Raya pada Hari Senin tidak mengikuti keputusan pemerintah, dalam hal ini kementerian agama, yang menetapkan bahwa permulaan Syawal jatuh pada hari Selasa. Keputusan ini didasarkan pada prinsip ikmal setelah secara aktual tidak ditemukan ru’yah yang bisa dipertanggun-jawabkan, dan secara potensial tidak dimungkinkan terjadinya ru’yah berdasarkan kalkulasi falak.

Seperti diketahui, penetapan awal bulan, terlebih bulan Ramadlan dan Syawal, merupakan wewenang pemerintah. Tidak seorang atau organisasipun yang berhak menetapkan awal bulan, meskipun penetapan itu dibungkus dengan istilah pemberitahuan. Demikian pula, tidak seorangpun boleh berseberangan dengan keputusan pemerintah, karena hal itu akan menimbulkan finah dan perpecahan umat.
Beberapa ayat Quran, Hadis, dan teks ulama terdahulu mengindikasikan hal tersebut.

يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردّوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا [النساء: 59] .
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS an-Nisaa’:59)

Tentang ayat di atas Qurtuby dalam Tafsirnya mengatakan bahwa ayat sebelumnya adalah porsi dawuh Allah kepada para pemimpin agar menyampaikan amanat dan memerintah dengan adil. Dan ayat ini adalah porsi perintah kepada rakyat. Pertama-tama seorang rakyat harus mentaati Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Kedua, mentaati Rasulullah. Dan ketiga, mentaati pemimpin negara. Penafsiran sesuai dengan pendapat mayoritas, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan ulama lain.

Qurtuby juga mengutip Sahl bin Abdullah at-Tustury yang mengatakan bahwa pemimpin negara harus ditaati dalam 7 (tujuh) masalah: Pencetakan Dirham dan Dinar, peneraan alat ukur, hukum, Haji, Jum’ah, dua hari raya, dan perang. (Qurtuby 5:249).

Syaukani berpendapat bahwa yang dimaksud ulul amri adalah para Imam, Sultan, Qadhi dan semua orang yang memiliki kekuasaan syar’iy, bukan kekuasaan syaithony. Dan maksud mematuhi mereka adalah mematuhi perintah dan menjauhi larangannya sepanjang bukan perkara maksiat. (Syaukani 1:726)

Sahl bin Abdullah dalam (Qurtubi 5:249) berkata:
Manusia senantiasa berada di dalam kebaikan sepanjang mereka menghormati pemimpin dan ulama. Jika mereka menghormati kedua kelompok ini maka Allah akan mensejahterkan kehidupan dunia dan akhirat mereka. Dan jika mereka meremehkan kedua kelompok ini, maka Allah akan merusak kehidupan dunia dan akhirat mereka.
Sejumlah Hadis yang mencapai bilangan mutawatir juga mengindikasikan hal sama. Bagi mereka yang sedikit bersedia berpegang pada Hadis, tentu tidak ragu lagi baginya tentang kewajiban mematuhi pemimpin negara. Bahkan dalam sebuah Hadis sahih disebutkan:

أطيعوا السلطان وإن كان عبدا حبشيّا رأسه كالزبيبة
Taatilah Sultan meskipun ia seorang budak Habasy dan kepalanya bagaikan anggur kering. (lihat Bukhori : 652)

Hadis lain menyebutkan tentang kewajiban mentaati pemimpin sepanjang mereka mendirikan shalat, tidak memperlihatkan kekufuran secara nyata, dan tidak memerintahkan maksiat.

Hadis tersebut di atas mengimplikasikan bahwa meskipun seorang pemimpin melakukan kezaliman paling zalim sekalipun tetap harus ditaati sepanjang kezaliman tersebut tidak sampai mengakibatkan kekufuran yang nyata, dan selama perintahnya tidak termasuk maksiat.

Di antara perintah pemimpin yang wajib ditaati adalah mengemban tugas dan menduduki jabatan keagamaan di mana hal itu tidak termasuk maksiat. Demkian pula perintah untuk berperang, memungut hak-hak yang menjadi kewajiban rakyat, menegakkan syariat dalam persengketaan, dan melaksanakan had bagi mereka yang layak mendapatkannya.

Secara umum, mematuhi pemimpin adalah kewajiban bagi mereka yang berada di bawah wilayah kekuasaannya sepanjang tidak berimplikasi maksiat. Dan dalam kasus semacam itu, berinteraksi dengan pemimpin negara bisa menjadi hal niscaya, tentu dengan batasan seperti tersebut di atas. Dan dalil-dalil yang menunjuk kewajiban mamatuhi pemimpin sudah mencapai bilangan mutawatir. Bahkan Quran sendiri mengisyaratkan hal tersebut seperti termaktub dalam surat an-Nisaa’ di atas.
Lebih jauh dari itu, dalam sebuah Hadis sahih disebutkan bahwa seorang pemimpin tetap mendapatkan haknya, yaitu hak untuk ditaati, meskipun ia tidak memenuhi hak rakyat.

أعطوهم الذي لهم واسألوا الله الذي لكم
Berikan kepada mereka (pemimpin) apa yang menjadi hak mereka. Dan mintalah kepada Allah apa yang menjadi hak kalian.

Begitu pentingnya ketaatan kepada Imam hingga Rasulullah bersabda:
وإن أخذ مالك وضرب ظهرك
Meskipun ia (pemimpin) mengambil hartamu dan memukul punggungmu.
Demikianlah ulasan Syaukani dalam tafsirnya. (Syaukani 2:576)

Ibnu Katsir mengutip Thabary meriwayatkan sabda Rasulullah:

سيليكم بعدي ولاة فيليكم البر ببره والفاجر بفجوره فاسمعوا لهم وأطيعوا في كل مكان ما وافق الحق وصلوا وراءهم فإن أحسنوا فلكم ولهم وإن أساؤوا فلكم وعليهم
Akan datang setelahku para pemimpin. Pemimpin yang baik akan memimpin kalian dengan kebaikannya. Dan pemimpin yang angkara akan memimpin kalian dengan keangkaraannya. Di manapun, dengarkan dan taatilah mereka sepanjang selaras dengan kebenaran. Jika mereka berbuat baik maka kebaikan itu untuk kalian dan mereka. Dan jika mereka berbuat jahat, maka hanya kalianlah yang mendapat kebaikan, sedangkan kejahatan itu hanya akan ditanggung mereka. (Ibnu Katsir 3:149)

Dari penuturan di atas dapat kita ketahui bahwa sikap berseberangan mereka dengan keputusan pemerintah tentang penetapan awal bulan Syawwal sama sekali tidak memiliki landasan syariy yang benar. Bahkan perbedaan itu dapat menyulut fitnah di antara umat Islam serta dapat menimbulkan salah duga terhadap mereka.

Departemen Agama sudah benar ketika menolak kesaksian ru'yah dari satu orang atau lebih. Sebab keputusan mereka didasarkan pada dalil syariy yang dapat dipertangungg-jawabkan. Departemen Agama juga telah melakukan musyawarah bersama Badan Hisab Ru'yah, dan mereka sepakat bahwa hilal tidak mungkin dilihat pada malam tiga puluh. Dan seperti diketahui, syarat penerimaan kesaksian ru'yah adalah jika hilal masih mungkin dilihat, baik berdasarkan hitungan rasional, kebiasaan ataupun dari tinjauan syariat, seperti akan saya jelaskan nanti.

Kalau saja orang orang yang berhari raya pada hari Senin mau merujuk pada Quran, Hadis dan pendapat ulama terdahulu, tentu mereka tidak akan berani mengambil sikap berbeda dari pemerintah. Sayang, mereka telah dikuasai kesombongan dan hanya menurutkan nafsu kebatilan saja. Atau bisa jadi kebodohan fiqh Islam telah melanda mereka.

2. Bertentangan dengan kalkulasi falak
Keputusan mereka bertentangan dengan kesimpulan kalkulasi falak yang menafikan kemungkinan ru'yah pada malam ketiga puluh dari bulan Ramadlan. Menurut pendapat yang kuat, penetapan awal bulan hanya bisa dilakukan dengan melihat hilal, dan bukan dengan keberadaan hilal di atas ufuk meskipun tidak mungkin terlihat. Pendapat ini disetujui kalangan pakar falak dan kalangan lain serta disepakati mayoritas ulama.

Menurut kalangan ahli falak, yang dimaksud dengan melihat hilal adalah kemungkinan hilal dapat dilihat sesuai dengan ketinggiannya di atas ufuk. Dan mereka menyatakan bahwa hilal mungkin dilihat jika ketinggiannya mencapai lebih dari satu derajat. Dalam kasus Syawwal 1427 ketinggian hilal pada malam ketiga puluh dari bulan Ramadlan belum mencapai satu derajat.

Dengan demikian jelaslah, orang orang yang menetapkan hari Senin sebagai awal bulan Syawwal --dengan dasar bahwa keberadaan hilal sekecil apapun dapat dijadikan acuan untuk menetapkan awal bulan-- jauh dari kebenaran dan bertentangan dengan Sunnah. Sebab, Syariat mendasarkan hukum puasa dan lebaran pada ru'yah baik dalam pengertian aktual maupun potensial, dan bukan sekedar keberadaan hilal seperti anggapan mereka. Raulullah bersabda:

لا تصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى ترووه
Janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan janganlah kalian membatalkan puasa (mengakhiri masa puasa) hingga melihat hilal. (Bukhori:1773)

Jika demikian, maka kesaksian orang yang mengaku telah melihat hilal harus ditolak. Dan karena itu mendasarkan penetapan awal bulan Syawal pada pengakuan ru'yah tersebut juga salah dan tidak memiliki rujukan yang bisa dipertanggung-jawabkan. Bahkan seandainya pemerintah menerima dan menetapkan awal bulan Syawal berdasarkan pengakuan ru'yah tersebut, maka ketetapan itu batal.
Apa yang saya sampaikan didukung pendapat para ulama, hal mana membuktikan bahwa orang orang yang menetapkan hari Senin sebagai awal bulan Syawal tidak mendasarkan persoalan agamanya pada pendapat para ulama dan Imam Mujtahid. Berikut kutipan beberapa pendapat ulama:

•Salah satu hal yang dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan adalah kalkulasi falak. Tetapi hal ini hanya berlaku bagi orang tersebut dan orang lain yang mempercayainya. Bahkan Abbdy seperti dikutip Qolyuby mengatakan bahwa jika kalkulasi eksak falak (hisab qothiy) mengindikasikan ketidak-mungkinan ru'yah maka kesaksian ru'yah dari seorang yang bisa dipercaya (adil) sekalipun tidak bisa diterima. Dalam keadaan demikian puasa tidak diperkenankan. Dan menentang hal tersebut adalah kesombongan. (Qolyubi wa Umairoh,2:63)

•Seperti dikatakan Subki, kesaksian seorang yang adil (kredibel) tentang ru'yah bisa diterima hanya ketika kalkulasi falak mengindikasikan kemungkinan ru'yah. Tetapi jika kalkulasi falak mengindikasikan ketidak-mungkinan ru'yah, dan kalkulasi tersebut dilakukan dengan metode yang eksak, maka kesaksian tersebut tidak dapat diterima. Sebab dengan demikian ru'yah menjadi sesuatu yang mustahil. Lebih lanjut Subki mengatakan bahwa kemustahilan semacam ini termasuk kemustahilan definitif yang berawal dari kemustahilan asumtif. Dan dalam kasus semacam ini keputusan seorang hakim harus dibatalkan. Dalam al-Iy'aab Subki menilai bahwa kesimpulan di atas lebih tepat (istaujaha). Ia membantah jika kalkulasi falak dikatakan hanya bersifat asumtif dan karenanya tidak mengimplikasikan kemustahilan. Menurutnya kemustahilan itu bisa saja terjadi jika hasil berbagai kalkulasi falak yang eksak sepakat atas kemustahilan tersebut. Seandainya kesepakatan itu benar benar terjadi, maka kesaksian ru'yah tidak dapat diterima. Sebab syarat objek kesaksian adalah dimungkinkannya objek kesaksian tersebut, baik dari sudut tinjauan akal, kebiasaan maupun syara'. Disamping itu, kesaksian hanya bersifat asumtif. Dan yang asumtif tidak bisa mengugurkan yang definitif. (Turmusi, 4:158-159)

•Jika satu atau dua orang bersaksi tentang ru'yah sedangkan hasil kalkulasi falak mengindikasikan ketidak-mungkinan ru'yah tersebut, maka menurut Subki kesaksian itu tidak dapat diterima. Sebab kalkulasi falak bersifat definitif sedangkan kesaksian hanya bersifat asumtif. Dan yang asumtif tidak bisa menggugurkan hal yang bersifat definitif. Al-Haetamy dalam Tuhfah membedakan hasil kalkulasi falak yang disepakati dan yang tidak. Dan menurutnya, pendapat ini lebih tepat. Ia mengatakan bahwa jika sejumlah ahli falak yang mencapai bilangan mutawatir sepakat atas ketidak-mungkinan ru'yah dan kalkulasi mereka menggunakan metode eksak, maka kesaksian ru'yah ditolak. Dan jika tidak demikian, maka kesaksian dapat diterima. (Al Bakry, 2:243)

•Subki di dalam fatawa menyebutkan jika kalkulasi falak yang eksak menafikan kemungkinan ru'yah, maka hakim harus menolak kesaksian siapapun berkenaan dengan ru'yah. Subki juga menyebutkan bahwa salah satu kewajiban seorang hakim adalah menilai kesaksian saksi dalam perkara apapun. Jika fakta empiris mendustakan kesaksian tersebut, maka ia harus menolaknya. Dan dalam keadaan demikian kesaksian tidak lagi bernilai sakral. Lebih jauh Subki mengatakan bahwa syarat seorang saksi adalah, apa yang dipersaksikan merupakan hal yang mungkin secara empiris, rasional maupun syariy. Oleh karena itu jika hisab qoth'iy mengindikasikan ketidak-mungkinan, maka secara syar'iy menerima kesaksian adalah hal mustahil. Sebab dengan demikian perkara yang dipersaksikan juga menjadi hal yang mustahil. Dan syara' tidak mungkin berpijak pada kemustahilan. Sedangkan kesaksian seorang saksi bisa saja dilakukan atas dasar halusinasi, kesalahan ataupun kebohongan. (Subki, 1:219-220)

•Qodli 'Iyadl mengatakan bahwa pendapat Subki ini tidak bertentangan dengan pendapat fuqoha' yang menyatakan bahwa hisab tidak bisa dijadikan pijakan. Sebab apa yang mereka katakan berkenaan dengan kasus sebaliknya, yaitu ketika hisab mengindikasikan kemungkinan ru'yah. (Qadli Iyadl, 3:328)

3. Mengabaikan Persatuan Umat
Kesalahan ketiga adalah mereka telah meninggalkan suatu kewajiban, yaitu kewajiban menyatukan suara umat dalam persoalan agama sepanjang tidak ada keadaan darurat yang mengharuskan perbedaan. Berupaya menyatukan umat dalam melaksanakan puasa, lebaran dan ritual keagamaan lain adalah tuntutan. Jika kita tidak mampu mencapai kesatuan universal yang mencakup seluruh umat Islam di dunia, maka setidak-tidaknya kita harus mengupayakan kesatuan parsial yang hanya mencakup sebagian umat di satu wilayah.

Kita tidak boleh membiarkan umat Islam di satu negara atau satu terkotak-kotak: sebagian berpuasa karena berasumsi hari itu telah memasuki bulan Ramadlan dan sebagian lain belum berpuasa karena menganggap hari itu masih berada di bulan Sya'ban; dan di bulan berikutnya sekelompok orang masih berpuasa dan kelompok lain sudah berlebaran. Ini situasi yang tidak dapat dibenarkan. Apalagi Departemen Agama telah menetapkan bahwa awal bulan Syawal jatuh pada hari Selasa dengan menimbang ketiadaan ru'yah yang dapat dipertangungg-jawabkan serta ketidak-mungkinan ru'yah berdasarka kalkulasi falak.

Kebersebrangan mereka dengan ketetapan pemerintah dan mayoritas umat Islam dapat menyulut fitnah, perpecahan, dan saling kebencian diantara umat. Secara syar'iyini adalah hal tercela. Allah telah berfirman:

ومن يشاقق الله والرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نولّه ما تولّى ونصله جهنم وسآءت مصيرا [النساء: 115]

Disamping itu sikap semacam ini juga memberikan angin segar bagi para musuh Islam sekaligus membantu mewujudkan tujuan besar mereka, yaitu memecah belah umat Islam secara religius maupun sosial. Seorang tokoh musuh Islam, Bernard Louis, seperti dikutip Syaikh Dr. Said Ramdlan al-Buthy dalam al-Jihad fi al-Islam, mengatakan:
Westernisasi di kawasan Arab telah memecah belah kawaasan tersebut. Dan perpecahan politis ini diikuti dengan perpecahan sosial budaya. Sebenarnya mencaplok kawasan ini hanya bisa dilakukan dengan jalan memecah belah. Politisi manapun di dunia, jika ditanyakan kepadanya tentang bagaimana menundukkan kawasan Arab, pasti ia hanya memilih cara yang dilakukan barat, yaitu memecah belah kawasan dengan isu sektarian, memecah belah sosial budaya, mengobarkan permusuhan, memperluas wilayah perselisihan, dan mengintensifkan publikasi perselisihan tersebut. Tidak diragukan lagi, orang yang melakukan ini akan merasa bersedih jika ia menyaksikan perdamaian di antara kelompok-kelompok Islam dan akan merasa berbahagia jika terjadi peperangan di antara mereka. Barangkali orang yang menafikan Barat dalam menyulut sumbu peperangan memiliki satu di antara dua kemungkinan: menipu atau tertipu.

Tidak ada daya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah.
Oleh: Moh Najib Buchori, Lc
 

 

Tidak ada komentar: